HGB Kedaluwarsa Komisi II DPR RI Dorong Penegakan Hukum
- account_circle redaksi
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 53
- print Cetak

JAKARTA. Lintas Faktual.com,- Komisi II DPR RI mendorong penguatan penegakan hukum di sektor pertanahan, termasuk melalui pembentukan lembaga atau badan khusus yang memiliki kewenangan penegakan hukum di bidang agraria.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai penguatan aspek penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rifqinizamy, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini telah memiliki data mengenai sejumlah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir. Namun, menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani dari sisi administrasi pertanahan, melainkan membutuhkan dukungan aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan keberadaan sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, yang disebut memiliki HGB yang telah habis masa berlakunya.
“Banyak yang HGB-nya sudah habis. Tetapi tidak ada polisi tanah,” kata Rifqinizamy.
Karena itu, ia mengusulkan agar fungsi penegakan hukum di sektor pertanahan diperkuat melalui pembentukan badan khusus. Gagasan tersebut, menurutnya, dapat menjadi bagian dari penguatan kelembagaan melalui undang-undang reforma agraria.
Rifqinizamy juga menyoroti persoalan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di luar kawasan hutan yang tidak dilengkapi HGU.
Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat lebih dari 2,5 juta hektare perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU. Kondisi tersebut antara lain disebabkan adanya kelebihan tanam maupun perusahaan yang tidak mengurus HGU atas lahan yang dikuasainya.
Ia menggambarkan, apabila sebuah perusahaan memperoleh HGU seluas 1.000 hektare, tetapi kemudian menanam hingga 3.000 hektare, terdapat kelebihan penguasaan lahan sekitar 2.000 hektare.
Menurut Rifqinizamy, kondisi semacam itu harus mendapatkan penanganan melalui mekanisme penegakan hukum yang tegas sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status dan pemanfaatan lahan.
Komisi II DPR, lanjutnya, menawarkan dua pendekatan dalam penertiban penguasaan lahan tersebut.
Pendekatan pertama adalah melalui mekanisme penegakan hukum konvensional, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sementara pendekatan kedua adalah mempertimbangkan mekanisme land amnesty. Melalui skema tersebut, pemerintah dapat menghitung potensi kerugian negara serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayarkan.
“Jadi, negara harus menghitung berapa kerugian negara dan berapa PNBP yang belum dibayarkan,” ujarnya.
Rifqinizamy menegaskan, pembenahan tata kelola pertanahan membutuhkan sistem yang tidak hanya kuat dari sisi administrasi, tetapi juga memiliki instrumen penegakan hukum yang efektif.
Penguatan kelembagaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan penguasaan tanah, sekaligus memastikan hak dan kepentingan negara terlindungi dalam pengelolaan sumber daya agraria.
- Penulis: redaksi
