Pos Perkebunan Jadi Lokasi Transaksi, Dua Pengedar Sabu di Tapung Hilir Ditangkap
- account_circle redaksi
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 26
- print Cetak

KAMPAR .Lintas Faktual,com,- Informasi masyarakat mengantarkan jajaran Polsek Tapung Hilir membongkar dugaan peredaran narkotika di sebuah pos penjagaan perkebunan sawit di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, yakni SR (52), seorang petani, dan FA (27), yang tidak bekerja, diamankan polisi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di pos perkebunan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H. bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku ditemukan berada di pos dan diduga tengah menunggu calon pembeli. Polisi kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 18 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,57 gram dan satu butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu dan satu helai tisu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RN yang disebut berdomisili di wilayah Garuda Sakti, Pekanbaru. Polisi masih mendalami keterkaitan RN dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hasil tes urine terhadap SR dan FA juga menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang disebutkan dalam penanganan perkara tersebut.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengapresiasi informasi masyarakat yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika melalui kepolisian terdekat atau layanan darurat 110.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.
- Penulis: redaksi
