KUA-PPAS Perubahan APBD Kampar 2026 Disepakati Rp2,57 Triliun, Bupati Sampaikan Nota Keuangan
- account_circle redaksi
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- visibility 41
- print Cetak

BANGKINANG KOTA .Lintas Faktual .com,- Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pendapatan daerah sebesar Rp2,573 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota, Senin (31/8/2026). Dalam paripurna itu, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT., juga menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kampar H.Ahmad Taridi,SHI,MM dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kampar, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Setda Kampar, Sekwan DPRD Ahmad Faiz, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar.
Dalam Nota Keuangan, Ahmad Yuzar menjelaskan, angka Perubahan KUA dan PPAS 2026 merupakan hasil pembahasan, penajaman objek pendapatan, penyesuaian target serta sinkronisasi program dan kebutuhan daerah.
Dari hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,573 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp14,13 miliar dibandingkan anggaran murni.
Meski pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami koreksi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat sebesar Rp33,27 miliar, sehingga menjadi Rp533,18 miliar.
Di sisi belanja, Pemkab Kampar dan DPRD menyepakati anggaran sebesar Rp2,666 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp13,10 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di posisi Rp2,653 triliun.
Penyesuaian belanja dilakukan melalui penajaman skala prioritas, rasionalisasi anggaran serta sinkronisasi terhadap urusan wajib, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
Sementara pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan netto meningkat dari sebelumnya Rp65 miliar menjadi Rp92,22 miliar, atau bertambah sekitar Rp27,22 miliar. Penyesuaian tersebut antara lain bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan tetap berada pada posisi Rp0.
Bupati Ahmad Yuzar menegaskan, perubahan struktur anggaran tersebut merupakan bagian dari formulasi fiskal yang dinamis untuk mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
«“Perubahan ini semata-mata ditujukan untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah pada Perubahan APBD Tahun 2026, guna mendanai kebutuhan publik yang paling mendesak di sisa tahun anggaran ini,” ujar Ahmad Yuzar.»
Menurutnya, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam struktur APBD, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara tepat sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar,” tegasnya.
Ahmad Yuzar juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut, Pemkab Kampar memiliki landasan untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.
Bupati selanjutnya menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menyusun rencana kerja serta perubahan anggaran secara cermat dan terukur dengan berpedoman pada hasil pembahasan yang telah disepakati bersama DPRD.
Langkah tersebut diharapkan memastikan setiap penyesuaian anggaran benar-benar diarahkan pada program prioritas, pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat Kampar hingga akhir tahun anggaran 2026.
- Penulis: redaksi
